Tugas
dan tanggungjawab TPU sebagai berikut :
a. Mencari dan menyiapkan data - data pendukung seperti,
peta desa, jumlah penduduk termasuk penduduk miskin, dll.
b. menyiapkan formulir - formulir yang dibutuhkan dan
lampiran - lampiran lain yang menjadi persyaratan usulan.
c. Melakukan kunjungan ke lokasi usulan kegiatan dan
penerima manfaat untuk mendapat informasi yang lebih lengkap tentang rencana
kegiatan yang diusulkan, termasuk melakukan survey dan pengukuran jika memang
diperlukan.
d. Memastikan nilai dan bentuk swadaya yang akan diberikan
masyarakat untuk usulan kegiatan yang diajukan
ke Musyawarah Antar Desa.
e. Menuliskan data - data yang telah didapat dan mengisi
formulir - formulir penulisan usulan yang disediakan berdasarkan data - data
tersebut.
f. Menyusun formulir - formulir penulisan usulan besrta
lampiran yang disyaratkan menjadi satu proposal usulan kegiatan
berdasarkan ketentuan yang ada dalam
PPK.
g. Bersama FK atau FT melakukan survey harga sebagai
dasar pembuatan dan / penyempurnaan RAB.
h. Bersama FK atau FT melakukan melakukan survey dilokasi kegiatan.
Dibantu FK atau
FT menyempurnakan usulan yang mendapatkan ranking atas pada waktu Musyawarah
Antar Desa prioritas usulan, yaitu penyempurnaan Renacana Anggaran Biaya (RAB)
dan desain teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar