30/09/13

Tugas Dan Tanggung Jawab TPU


Tugas dan tanggungjawab TPU sebagai berikut :
a.    Mencari dan menyiapkan data - data pendukung seperti, peta desa, jumlah penduduk termasuk penduduk miskin, dll.
b.   menyiapkan formulir - formulir yang dibutuhkan dan lampiran - lampiran lain yang menjadi persyaratan usulan.
c.    Melakukan kunjungan ke lokasi usulan kegiatan dan penerima manfaat untuk mendapat informasi yang lebih lengkap tentang rencana kegiatan yang diusulkan, termasuk melakukan survey dan pengukuran jika memang diperlukan.
d.   Memastikan  nilai dan bentuk swadaya yang akan diberikan masyarakat untuk usulan kegiatan yang diajukan  ke Musyawarah Antar Desa.
e.    Menuliskan data - data yang telah didapat dan mengisi formulir - formulir penulisan usulan yang disediakan berdasarkan data - data tersebut.
f.     Menyusun formulir - formulir penulisan usulan besrta lampiran yang disyaratkan menjadi satu proposal usulan kegiatan berdasarkan  ketentuan yang ada dalam PPK.
g.   Bersama FK atau FT melakukan survey harga sebagai dasar pembuatan dan / penyempurnaan RAB.
h.   Bersama FK atau FT melakukan  melakukan survey dilokasi kegiatan.
Dibantu  FK atau FT menyempurnakan usulan yang mendapatkan ranking atas pada waktu Musyawarah Antar Desa prioritas usulan, yaitu penyempurnaan Renacana Anggaran Biaya (RAB) dan desain teknis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar